KSAD Jelaskan Kronologi Penggerebekan Rumah Dinas di KPAD Cijantung Jadi Tempat Judi Online

09 Oct 2026

IVOOX.id – Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menjelaskan kronologi penggerebekan rumah dinas TNI AD yang dipakai warga sipil menjadi tempat operator judi online (judol).

Kepada awak media, Maruli mengatakan lokasi rumah dinas ini berada di kompleks perumahan yang dihuni pensiunan tentara dan tentara aktif. Kompleks itu bernama KPAD Cijantung, Jakarta Timur.

Warga sekitar, lanjut Maruli, pun telah menaruh curiga dengan aktivitas yang terjadi di dalam rumah. Berdasarkan kecurigaan itu, penghuni sekitar langsung melakukan penggerebekan, Minggu, 4 Oktober 2026.

"Sehingga digerebek oleh mereka sendiri tanpa sepengetahuan. Saya pikir, ya kalau masyarakat sekitar ikut merasa mengamankan, saya pikir bagus kan jadinya," kata Maruli saat ditemui awak media di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026), dikutip dari Antara.

Laporan tersebut pun sampai kepada pihak Polisi Militer Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya. Di hari yang sama, pihak Pomdam Jaya menggeledah rumah tersebut dan menyita 11 warga sipil yang ada di dalam rumah beserta 32 unit komputer.

Maruli melanjutkan, pihak Pomdam Jaya juga sudah menahan satu prajurit yang merupakan penghuni asli rumah tersebut. Dia diduga menyewakan rumah dinas itu kepada warga sipil.

"Dia anggota Garnisun. Pasti kita tindak tegas," tegas Maruli.

Belakangan, baru diketahui prajurit TNI yang ditahan itu bernama Letkol (Inf) Arman yang diketahui sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta.

Menyikapi peristiwa ini, Maruli memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada prajurit yang terlibat dalam aktivitas judol. Dia juga memastikan proses penyidikan dan pemberian sanksi akan dilakukan secara adil sesuai peraturan yang berlaku.

"Kita pastikan enggak mungkinlah kita melindungi (oknum prajurit) yang seperti itu," tegas Maruli.

Ia mengatakan kasus penggunaan rumah dinas TNI AD menjadi tempat operasional judi daring atau online merupakan peristiwa yang sangat memalukan bagi institusi TNI.

"Ini justru hal yang sangat memalukan buat kami," kata Maruli.

Ia mengatakan TNI AD sangat tegas menolak seluruh aktivitas yang berkaitan dengan judi online (judol).

Maruli juga membenarkan bahwa prajurit yang terlibat judol saat ini sedang ditahan di Markas Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya karena menyewakan rumah tersebut kepada para operator judol.

Ia memastikan prajurit tersebut akan menerima sanksi tegas dari satuan karena terlibat dalam judol.

Prajurit yang Terlibat Ditahan di Pomdam Jaya

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan pihak Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya telah menahan seorang prajurit TNI terkait kasus penggunaan rumah dinas untuk kegiatan judol.

"Rumah dinas itu ditempati oleh yang bersangkutan dan saat ini dia sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya," kata Nas saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/102/206), dikutip dari Antara.

Prajurit TNI yang ditahan itu bernama Letnan Kolonel (Inf) Arman yang diketahui sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Gartap) 1/Jakarta.

Nas melanjutkan hingga kini pihak Pomdam Jaya masih menelusuri keterlibatan prajurit TNI AD itu dalam aktivitas judol itu.

Pada Minggu, 4 Oktober 2026, TNI AD mengungkap dugaan praktik pengoperasian judol di sebuah rumah di Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Donny Pramono mengatakan pengungkapan bermula dari laporan mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kompleks tersebut.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut," kata Donny.

Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk mengoperasikan sistem judol.

Sebanyak 11 warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan diamankan dari rumah tersebut dan dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan.

"Kita juga sita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP," ungkap Donny.

Ia mengatakan TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungan institusinya digunakan untuk kegiatan ilegal.

TNI masih mendalami pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan rumah tersebut serta aktivitas yang ditemukan di lokasi.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong